Fase pemberian layanan jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat pada gelombang I sudah selesai. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mendata total ada 229 kelompok terbang (kloter) dengan 90.131 jemaah haji dan petugas kloter yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah secara keseluruhan telah dilaksanakan. Kecuali jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, seluruh jemaah di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.
Keberpihakan pemerintah terhadap jemaah lansia tidak hanya pada fasilitasi layanan akomodasi, transportasi, kesehatan, bimbingan ibadah, dan petugas khusus, namun juga penyediaan katering khusus yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan jemaah lansia.
Kementerian Agama menilai salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian praktik baik (best practise) merawat kerukunan umat. Salam lintas agama disampaikan bukan untuk merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
Menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.