-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian
Agama Bab V: Instansi Vertikal, Pasal 58: (l) Untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan
tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
Peraturan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Agama, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 pada Bab XVII Instansi
Vertikal, Pasal 483: Ayat (1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian di tingkat provinsi
dan 39 Renstra Kanwil Kemenag
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 Kantor Kementerian di tingkat
kabupaten/ kota. Ayat (2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah provinsi dan Kantor Kementerian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama, diperbaharui dengan Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan sebagai berikut:
pada Bab I Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Pasal 6: (1) Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berkedudukan
di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi. (2) Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
dipimpin oleh seorang kepala.
Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam
wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agama dalam wilayah
provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan
bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b.
pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c.
pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;
d.
pelayanan,
bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan
pendidikan keagamaan;
e.
pembinaan
kerukunan umat beragama;
f.
pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g.
pengoordinasian
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
h.
pelaksanaan
hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat
dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.