tugas pokok dan fungsi

-

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama Bab V: Instansi Vertikal, Pasal 58: (l) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.

Peraturan Presiden tersebut ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 pada Bab XVII Instansi Vertikal, Pasal 483: Ayat (1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian di tingkat provinsi dan  39 Renstra Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029 Kantor Kementerian di tingkat kabupaten/ kota. Ayat (2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah provinsi dan Kantor Kementerian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan sebagai berikut: pada Bab I Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Pasal 6: (1) Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. (2) Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala.

Pada Pasal 7  dijelaskan bahwa Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

a.    perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; 

b.    pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;

c.    pelayanan, bimbingan, dan pembinaan zakat dan wakaf;

d.    pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;

e.    pembinaan kerukunan umat beragama;

f.     pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

g.    pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

h.    pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, diperbaharui dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, BAB II, Pasal 828 Dijelaskan Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdiri atas:
 a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 829 Dijelaskan:
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
(3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.


LINK TERKAIT