Semua Haji dan Umroh

news
Haji dan Umroh 14 Juni 2024

Fase Keberangkatan Berakhir, PPIH Fokus Persiapan Armuzna

Seluruh operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M ke Tanah Suci telah berakhir seiring dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

news
Haji dan Umroh 14 Juni 2024

Buya Anwar Abbas: Untuk Keselamatan, Jemaah Lebih Baik Ikut Skema Murur

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menilai, untuk keselamatan jemaah lansia dan risti, maka perjalanan hajinya lebih baik dari Arafah langsung lanjut ke Mina, dan mabit di Muzdalifah mengikuti skema murur.

news
Haji dan Umroh 12 Juni 2024

Kemenag: Haji 2024, Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya

Tahap keberangkatan jemaah haji Indonesia berakhir hari ini, seiring kedatangan 333 jemaah kelompok terbang 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Makkah Al-Mukarramah. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

news
Haji dan Umroh 12 Juni 2024

Pahami Manasik, Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun Haji

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib.

news
Haji dan Umroh 11 Juni 2024

Pahami Manasik, Jemaah Wajib Patuhi dan Jangan Langgar Larangan Ihram

Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram. Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah. Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai k

news
Haji dan Umroh 11 Juni 2024

Gus Men: Murur Pertimbangkan Hukum Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jemaah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merencanakan penerapan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mere

LINK TERKAIT