Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota tambahan diaalokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus? Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan pengurusan slot time penerbangan jemaah haji menjadi kewajiban maskapai. Saiful menegaskan bahwa proses tata kelolanya dilakukan masing-masing maskapai dengan otoritas penerbangan di Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diwarnai pengalihan slot time penerbangan untuk 46 kelompok terbang (kloter) jemaah Indonesia pada gelombang 1 pemulangan. Sebanyak lebih kurang 18.000 jemaah yang berangkat pada gelombang pertama
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa dan Rilis Kitab Hindu Ramah Disabilitas
Apresiasi Indonesia Bela Palestina, Grand Syekh Al Azhar Serukan Kerukunan Umat
Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Menag: Kunjungan Penuh Makna bagi Indonesia
Jemaah Haji BPN-09 Delay 28 Jam, Kemenag: Garuda Tidak Profesional