Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun ini akan kembali menggelar safari wukuf bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) non mandiri. Sebanyak 300 jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri secara bertahap dipindahkan dari pemondokan di sektor menuju hotel transit di wilayah Aziziyah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengecek persiapan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Pengecekan dilakukan tiga hari sebelum kedatangan jemaah di Arafah, untuk memastikan layanan yang disiapkan sudah sesuai dengan kontrak antara pemerintah dengan Masyariq sebagai penyedia.
Seluruh operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M ke Tanah Suci telah berakhir seiring dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menilai, untuk keselamatan jemaah lansia dan risti, maka perjalanan hajinya lebih baik dari Arafah langsung lanjut ke Mina, dan mabit di Muzdalifah mengikuti skema murur.
Tahap keberangkatan jemaah haji Indonesia berakhir hari ini, seiring kedatangan 333 jemaah kelompok terbang 106 Embarkasi Surabaya (SUB-106) di Makkah Al-Mukarramah. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib.
Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram. Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah. Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai k
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merencanakan penerapan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mere
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi. Menag menegaskan komitmennya pada pelindungan jemaah. Karenanya, Gus Men siapkan sanksi berat pada travel nekat.