Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Untuk itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah agar senantiasa membawa identitas pengenal sebagai jemaah haji selama di Tanah Suci yaitu kartu dan gelang identitas, visa haji, paspor, serta pengenal diri lainnya ketika ke luar hotel atau ke Masjidil Haram.
Menjelang berakhirnya fase kedatangan jemaah haji (clossing date) pada 10 Juni 2024 mendatang, kondisi Masjidil Haram saat ini semakin padat oleh jemaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat salat lima waktu. Kondisi ini berdampak pula pada penumpukan jemaah di Terminal Syib Amir menunggu atrian bus shalawat yang akan mengantar mereka kembali ke hotel setelah beribadah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan mabit di Muzdalifah dengan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Skema murur diterapkan sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa jemaah haji atas potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada jemaah yang telah berada di Makkah maupun yang akan tiba untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota perhajian menjelang puncak haji. Edaran ini diterbitkan seiring dengan kebijakan Pemerintah Saudi yang semakin memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Makkah.
Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. Sudah 80% dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah, layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
Fase pemberian layanan jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat pada gelombang I sudah selesai. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mendata total ada 229 kelompok terbang (kloter) dengan 90.131 jemaah haji dan petugas kloter yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah secara keseluruhan telah dilaksanakan. Kecuali jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, seluruh jemaah di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.
Keberpihakan pemerintah terhadap jemaah lansia tidak hanya pada fasilitasi layanan akomodasi, transportasi, kesehatan, bimbingan ibadah, dan petugas khusus, namun juga penyediaan katering khusus yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan jemaah lansia.