Tim Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kepri, Berikan Pelayanan Pelimpahan Porsi Haji Wafat di Anambas

Tim Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kepri, Berikan Pelayanan Pelimpahan Porsi Haji Wafat di Anambas

Kemenag Anambas (Humas)- Tim Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Nur dan pak Undra Deson melalukan penyelesaian dokumen Haji dalam pelolosan pelimpahan porsi haji wafat 8 calon jamaah haji kepada ahli waris di Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Anambas. Seni, (25/08/2025).

Dasar Hukum Proses Pelimpahan Haji adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan  Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Ketentuan dilakukannya Pelimpahan Porsi Haji, meliputi:

Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Atau Saudara Kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen.

Batasan waktu Jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah : Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.

Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.

Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.

Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.

Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomo porsi lainnya dibatalkan.

Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.

8 Calon Jemaah Haji Anambas yang melakukan penyelesaian dokumen pelimpahan porsi haji wafat yaitu:

EROMZI HARUN MUHIDIN, dilimpahkan kepada NALURI HELDA. EROMZI (Anak Kandung)

SUTAR MANSYUR TANDE, dilimpahkan kepada ZULFAHMI BIN MANNSYUR (Anak Kandung)

MARIYANI, dilimpahkan kepada WAHYU PUTRA HIDAYATUL.M (Anak Kandung)

PANG CIK, dilimpahkan kepada SANDYA NOVERA (Anak Kandung)

IBRAHIM SENU ABDULLAH, dilimpahkan kepada SUSANTI (Anak Kandung)

MASYITAH AL MUNIR, dilimpahkan kepada  MURSYID (Abang Kandung)

AHMAD, dilimpahkan kepada ZUBAIDAH (Istri)

BUDIMAN, dilimpahkan kepada JUMIDAH (Abang Kandung)

Proses pelimpahan porsi Wafat berlangsung dengan baik dan lancar, setelah di verifikasi oleh Siskohat pusat dan kelengkapan berkas dan dokumen.

LINK TERKAIT