Rapat Koordinasi RPD KUA Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

Rapat Koordinasi RPD KUA Se-Kabupaten Kepulauan Anambas

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat koordinasi Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk seluruh KUA se-Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat  koordinasi Rencana Penarikan Dana (RPD) digelar secara daring serta diikuti oleh Kasi Bimas Islam, Bendahara, Perencanaan, Ka KUA Siantan, Ka KUA Palmatak, Ka KUA Jemaja, Ka KUA Siantan Tengah, Ka KUA Siantan Timur dan juga diikuti oleh seluruh staf KUA.

Kasi Bimas Islam, H. Ikhwan, S.Ag menjelaskan bahwa rapat koordinasi Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk seluruh KUA se-Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan anggaran serta mempercepat terealisasinya anggaran di tahun 2022 ini.

Adapun pemateri pada rapat ini dibawakan oleh Maryati selaku bendahara, beliau menjelaskan ketentuan lebih lanjut tentang Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) diatur dalam PMK No. 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

Pada aturan tersebut diuraikan tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan, Rencana Penarikan Dana dan Pemutakhiran RPD pada Satker Pengelola APBN. Setiap tahun Satker menyusun rencana penarikan dana yang tertuang dalam DIPA.

Penyusunan rencana penarikan dana tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga mengakibatkan seringnya timbul perbedaan antara rencana yang telah disusun dengan realisasinya, baik untuk jumlah maupun waktu pelaksanaannya.

Diharapkan penyusunan Rencana Penarikan Dana Bulanan dan Harian secara akurat dan berkualitas serta dapat mendorong pengelolaan kas yang lebih optimal.

SHARE :
LINK TERKAIT