Pertemuan Bersama Guru PAI Anambas, Kakankemenag Anambas Sampaikan 7 Point Kewajiban Guru PAI
Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui seksi Pendidikan Islam melaksanakan pertemuan seluruh guru PAI se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Anambas. Senin, (02/02/2026).
Pertemuan yang di hadiri oleh kurang lebih 160 guru PAI ini dalam rangka membahas sistem pembayaran profesi guru PAI. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kakankemenag Anambas, H. Muhammad Nasir, Kasubbag TU, H.Adam Nur, Kasi Pendis, Mardanis. Kepada 160 guru PAI, H. Muhammad Nasir menyampaikan sambutannya, yang berisi 7 point kewajiban guru PAI. "saya berharap pertemuan dengan guru PAI ini tidak hanya sebatas membahas mengenai insentif saja, tapi juga dibuat pertemuan bagaimana membentuk guru PAI yang kompeten dan inovatif dalam pembelajaran",ungkapnya. 7 point kewajiban guru PAI yang disampaikan oleh Kakankemenag Anambas meliputi: 1. Jangan sampai guru PAI menjadi guru yang tertinggal dengan modernisasi. 2. Lakukan terus inovasi pembelajaran. 3. Transformasi pengelolaan pembelajaran melalui teknologi integrasi dan komunikasi psikologi. 4. Guru PAI bertanggung jawab terhadap perbaikan akhlak 5. Laporan harus sesuai jadwal 6. Menciptakan agama yang bisa di cintai, melalui Kurikulum Cinta 7. Melakukan Apresiasi pembelajaran.