KUA Jemaja Verifikasi Data Nikah Siri: Langkah Nyata Wujudkan Kecamatan Bebas Nikah Tidak Tercatat
Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jemaja, Sumaryanto, memimpin langsung kegiatan Tindak Lanjut dan Verifikasi Data Nikah Tidak Tercatat (Nikah Siri) yang berlangsung mulai 27 Oktober hingga 5 November 2026.
Dalam verifikasi lapangan ini, beliau didampingi oleh dua Penyuluh Agama Islam KUA Jemaja, Dian Syawitri dan Nurul Padillah. Kegiatan ini merupakan langkah konkrit tindak lanjut dari hasil pendataan Tim Percepatan Bebas Nikah Siri Kecamatan Jemaja yang telah dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026 lalu.Pelaksanaan verifikasi ini membawa dampak yang amat nyata dan berjangka panjang bagi kesejahteraan sosial serta perlindungan hukum masyarakat. Melalui kecocokan data yang akurat, pasangan suami istri yang selama ini terkendala legalitas perkawinan kini mendapatkan kepastian hukum. Dampak terbesar dirasakan langsung oleh kaum perempuan dan anak-anak, di mana keabsahan pernikahan ini menjadi kunci utama terbukanya akses pemenuhan hak-hak sipil—seperti penerbitan Akta Kelahiran anak, dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP, jaminan hak waris, hingga jaminan perlindungan sosial pemerintah.Rampungnya tahapan verifikasi pada 5 November 2026 ini menjadi modal krusial untuk mengantarkan pasangan terdata menuju Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah. Komitmen berkelanjutan dari Tim Percepatan dan KUA Jemaja ini tidak hanya menuntaskan persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga menghadirkan keadilan hukum, memberikan rasa aman, serta mengangkat martabat keluarga di wilayah Kecamatan Jemaja.Kontributor: Humas KUA Jemaja