Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan teknis amaliah Ramadhan 1443 H/2022 M.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ikhwan, S.Ag menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan amal ibadah kita selama bulan Ramadhan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas merasa perlu mengeluarkan petunjuk teknis Amaliyah Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan secara umum dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. "Didalam teknis amaliah Ramadhan ini memuat tentang dasar hukum Puasa, Orang Yang Wajib Puasa, Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa, Qodo', Fidiyah, Kafarat, Zakat, Jenis Zakat dan Pendistribusian Zakat." jelasnya "Pada teknis amaliyah Ramadhan tahun ini mengalami sedikit perubahan, hal ini terjadi pada nisab zakat perak yang mana dulu nisabnya masih 85 gram, namun sekarang menurut MUI nisab perak 595 gram dengan kadar 2.5% setiap satu tahun sekali." tambahnya "Teknis Amaliyah Ramadhan ini sangat penting untuk dipelajari dan disampaikan kepada kaum muslimin agar dalam pelaksanaan ibadah puasa dan pelaksanaan zakat sesuai dengan aturan, sehingga terjadinya keseragaman di tengah masyarakat." ujarnya