Kemenag Anambas Serahkan BAST BMN Buku Nikah KUA Siantan dan Siantan Timur

Kemenag Anambas Serahkan BAST BMN Buku Nikah KUA Siantan dan Siantan Timur

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui satuan kerja Bimbingan Masyarakat (bimas) Islam menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) berupa buku nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan dan Siantan Timur. Kamis, (30/07/2026). 

Proses penyerahan yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Anambas tersebut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, H.Ikhwan, Kepala KUA Kecamatan Siantan dan Plt. Kepala KUA Kecamatan Siantan Timur, M.Sapuan, Operator SIMKAH, Muhammad Abdul Qodir Harahap, pengelola BMN Kemenag Anambas, Bayu Maulana. 

Kasi Bimas Islam secara langsung menyerahkan dokumen kepada Kepala KUA, berupa: 1. KUA Kecamatan Siantan     - Buku Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 104 Eksamplar    - Akta Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 52 Eksamplar    - Daftar Pemeriksaan Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 52 Eksamplar2. KUA Kecamatan Siantan Timur     - Buku Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 56 Eksamplar    - Akta Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 28 Eksamplar    - Daftar Pemeriksaan Nikah cetakan Tahun 2026 sebanyak 28 Eksamplar

Penyediaan buku nikah oleh Kemenag melalui KUA adalah bentuk Pelayanan Publik untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada buku nikah yang telah diterima masyarakat, pasangan dapat mengajukan permohonan Buku Nikah Pengganti (duplikat) di KUA tempat peristiwa nikah dicatat. 

"Saya berharap KUA mampu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat melalui buku nikah ini, mampu memfungsikan dan mengadministrasikan dengan sebaik- baiknya,"pesan Kasi Bimas Islam saat menyerahkan dokumen kepada Kepala KUA. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT