Kemenag Anambas Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset Wakaf Melalui Pembinaan BWI dan Sosialisasi Kerja Sama Antar Lembaga
Kemenag Anambas Humas – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pembinaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kepulauan Anambas. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi perjanjian kerja sama lintas lembaga, yang melibatkan Kejaksaan negeri Kepulauan Anambas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas, guna mengamankan sekaligus mengoptimalkan aset wakaf daerah.
Kepala Kantor Kemenag Anambas, Dr. H. Muhammad Nasir, dalam arahannya menegaskan bahwa tugas BWI bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, pengelolaan wakaf adalah bentuk amal ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat kuat."Apabila dikelola secara profesional dan produktif, wakaf memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat," ujarnya.Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya validasi tanah wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), tertib administrasi pergantian nazhir (pengelola wakaf), serta penguatan regulasi demi menjamin kepastian hukum seluruh aset wakaf di Kepulauan Anambas.Sejalan dengan arahan tersebut, rapat memaparkan sejumlah program prioritas BWI Anambas. Fokus utama mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf, pendataan aset yang terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), penataan arsip Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga pengembangan usaha berbasis wakaf seperti pasar rakyat dan gudang beras.Sementara itu, Ketua BWI Kepulauan Anambas, Mardoni, menyatakan komitmennya untuk segera memetakan dan menginventarisasi tanah wakaf. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, terutama menindaklanjuti beberapa berkas pengajuan yang saat ini masih berproses di BPN.Dukungan penguatan kelembagaan juga datang dari Kepala KUA Siantan Selatan, Ade Mawi. Ia mendorong kolaborasi yang erat antara KUA, wakif (yang mewakafkan), nazhir, serta pemerintah desa dan kelurahan. "Kami juga mengusulkan agar dibentuk nazhir hingga ke tingkat desa atau kelurahan, sehingga eksistensi dan manfaat BWI dapat lebih dirasakan langsung oleh masyarakat," tuturnya.Melalui pembinaan dan sinergi lintas lembaga ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf di Kepulauan Anambas ke depannya semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum yang mutlak, dan mampu memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.