Kemenag Anambas Musnahkan Arsip Inaktif Sesuai Tata Kelola Kearsipan
Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan proses pemusnahan arsip inaktif, Senin (5/10/2026). Bertempat di Kantor Kemenag Anambas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan kearsipan agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan arsip dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H.Muhammad Nasir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kemenhaj Anambas, Plt.Kasubbag TU, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan, Kepala KUA Kec. Jemaja (Daring), Kepala MIN Kepulauan Anambas, serta Tim Pemusnahan Arsip. Selaku saksi pemusnahan yaitu Shinta Dewanti, Analis SDM Kanwil Kemenag Kepri, Elsifiera, Analis Hukum Kanwil Kemenag Kepri.Dalam pelaksanaannya, sebanyak 2.035 arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian dan pemeriksaan sesuai tata kelola kearsipan. Arsip tersebut dipastikan sudah tidak memiliki nilai guna primer maupun nilai guna sekunder serta masa retensinya telah berakhir. Berdasarkan Surat Dinas Arsiparis Nasional Nomor B/KN.00.01/371/2026 Tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip.Pemusnahan juga dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum dan ketentuan kearsipan. Dengan demikian, arsip yang dimusnahkan dipastikan tidak sedang menjadi bagian dari proses hukum maupun memiliki nilai yang masih diperlukan untuk kepentingan administrasi, pembuktian, sejarah, atau kepentingan lainnya.Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola arsip yang baik di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas. Penataan arsip secara berkala diharapkan dapat menciptakan pengelolaan dokumen yang lebih tertib sekaligus mendukung efisiensi penyimpanan dan pelayanan administrasi.Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemusnahan arsip, khususnya para saksi yang telah hadir dan turut memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur.“Terima kasih kepada seluruh pihak dan para saksi yang telah hadir serta memberikan dukungan dalam proses pemusnahan arsip ini. Semoga tata kelola kearsipan di lingkungan Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.