Kemenag Anambas Berikan Pembinaan dan Penguatan Peran Fungsi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

Kemenag Anambas Berikan Pembinaan dan Penguatan Peran Fungsi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas aktif memberikan pembinaan dan penguatan peran dan fungsi Penghulu serta Penyuluh Agama Islam.

Kegiatan Pembinaan dan Penguatan peran dan fungsi Penghulu serta Penyuluh Agama Islam ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, secara langsung dan daring ( untuk yang berada di pulau-pulau ). Rabu, (04/05/2026).

Pembinaan dan Penguatan yang sampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Muhammad Nasir ini di hadiri oleh 5 Penyuluh Agama Islam dan 9 Penghulu/Kepala KUA.

Dalam arahannya yang mengacu pada KMA 1644 Tahun 2025, Tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kakankemenag Anambas menyampaikan beberapa point terkait Penyuluh dan Penghulu.

1. Penyuluh Agama Islam

   a.  Penyuluh harus memiliki format penyuluhan yang berdampak untuk masyarakat

   b.  Penyuluh adalah penggerak transformasi, berlandaskan penilaian objektif, riel dan berdampak

   c.  Mengembangkan fungsi kepenyuluhan

   d.  Membimbing umat

   e.  Menyampaikan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat dengan bahasa agama

   f.  Tolak ukur kelompok binaan kita adalah akhlak

   g.  Dilaksanakan uji kompetensi secara berkala

2. Kepala KUA/Penghulu

   a. Pola kerja Kepala KUA berlandaskan manajemen berdampak

   b. Kepala KUA memiliki 48 tugas dan fungsi, harus ada untuk dijalankan dan terukur

   c. Penguatan kolaborasi dan kerjasama, di tingkat kecamatan

   d. Menyiapkan tim uji kompetensi tingkat Kabupaten

   e. Mengembangkan layanan agama berdampak

   f. Pelaporan yang sifatnya rutin harus di siapkan dengan cepat, misalkan berkaitan laporan selama Ramadhan (zakat, lokasi idul fitri dll).

H.Muhammad Nasir berharap seluruh penyuluh dan penghulu yang berada pada setiap Kecamatan ini mampu secara optimal menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dan terukur, mampu berdampak bagi instansi dan masyarakat.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT