Kemenag Anambas Adakan Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal Bagi UMKM

Kemenag Anambas Adakan Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal Bagi UMKM

Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam memberikan sosialisasi kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Siantan Selatan terkait syarat pembuatan sertifikat Hala bagi UMKM.

Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Halal ini dilaksanakan pada saat mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di KUA Siantan Selatan oleh Kasi Bimas Islam, H. Ikhwan,S.Ag. Pada Kamis, 24 Maret 2022.

Kegiatan ini diikuti oleh PLt Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan Selatan beserta staf dan jugam Penyuluh Agama Islam Non PNS Siantan Selatan.

Kasi Bimas Islam, H. Ikhwan, S.Ag menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sudah memfasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal dengan Target tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

“Namun melalui Kementerian Agama RI hanya menyediakan kuota 25.000 untuk UMK yang akan difasilitasi secara gratis pada tahun ini.”

Berikut syarat sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK kategori self-declare, dilansir dari laman Kemenag:

Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan). Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle). Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

SHARE :
LINK TERKAIT