Kemenag Anambas (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menggelar rapat secara virtual bersama seluruh Kepala Kantor Urusan Agama, Penyuluh Agama Islam PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KUA Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Anambas. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 02 Agustus 2021.
Rapat ini dimpimpin langsung oleh H. Ikhwan, S.Ag (kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam) dengan pembahasan bedah Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah dan mengatasi permasalahan perkawinan dan keluarga bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, maka perlu membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan melalui layanan bimbingan perkawinan calon pengantin. Dalam hal ini H. Ikhwan, S.Ag menjelaskan bahwa pelaksanaan Binwin ini dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ataupun lembaga lain, serta berkewajiban memberikan, menyediakan, mempromosikan dan melaksakanakan pelayanan Bimbingan perkawinan kepada masyarakat yang berada di daerah binaannya. Adapun fasilitator dapat berasal dari Kementerian Agama, diutamakan yang berprofesi sebagai Penghulu dan Penyuluh di KUA Kecamata, Dinas Kesehatan, yang diutamakan tenaga kesehatan yang menangani kesehatan ibu anak dan reproduksi, dan BKKBN yaitu Penyuluh lapangapan Keluarga Berencana. Beliau juga menambahkan terkait tata cara pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini dapat dilakukan melalui metode tatap muka selama 2 hari dengan jumlah peserta minimal sebanyak 5 pasang dan maksimal 15 pasang catin, sedangkan pada metode virtual dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 pasang dan sebanyak-banyaknya 40 pasang catin, adapun yang terakhir ialah metode mandiri yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan yang pesertanya bisa melakukan bimbingan sendiri ataupun berpasangan yang penjadwalannya melalui KUA setempat.