H. Ikhwan, S.Ag Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan SE No. 15 Secara Virtual

H. Ikhwan, S.Ag Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan SE No. 15 Secara Virtual

Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikhwan, S.Ag mengikuti rapat yang diselenggarakan secara virtual pada 30 Juni 2021. Rapat tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran No. 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya idul adha dan pelaksanaan ibadah qurban.

Pada SE no 15 tersebut memberikan penjelasan bahwa dalam memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat idhul adha dan pelaksanaan ibadah qurban tahun 1442 H/ 2021 M ditengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan muncul varian baru, maka perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaran shalat idhul adha dan pelaksanaan ibadah qurban.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kabag TU, Kabid Pendidikan Madrasah, Kabid Bimas Islam, Kabid PHU, Kabid Pakis, Kepala Kemenag se-Provinsi Kepri, Seluruh Kasi, Kasubbag JFT Kanwil Kemenag Kepri, Seluruh Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara Kan.Kemenag Kab/Kota se-Prov. Kepri, Ka KUA dan Penghulu Se-Prov. Kepri dan seluruh Pimpinan Ponpes dan Madrasah.

Adapun pemateri pada rapat virtual ini Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau) dan Bapak H. Hasan Basri Sagala (Tenaga Ahli Menteri Agama Rebuplik Indonesia).

Didalam rapat tersebut membahas mengenai ketentuan yang harus dijalankan pada saat malam takbiran yang harus diantisipasi, bagi seluruh Ka KUA dan Penyuluh harus senantiasa mengawali apabila ada yang melakukan pawai takbir.

Sedangkan pada penyelenggaraan shalat idhul adha terkhusus pada zona merah dan orange harus ditiadakan, namun bagi zona hijau diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Adapun dalam penyelenggaraan ibadah qurban harus dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Kemenag Kab/Kota harus memberikan sosialisasi dalam jangkauan yang lebih luas dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk bisa mengkoordinasikan kepada seluruh OPD dan Instansi terkait dan juga melalui Ka KUA dan Penghulu untuk mengkoordinasikan kepada pihak Kecamatan.

Dalam hal ini Kemenag Anambas sudah melakukan sosialisasi dalam bentuk surat kepada Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD KKA, dan Ketua MUI KKA. Kepala Kemenag bersama Pemerintah Daerah sedang mengatur jadwal rapat menindaklanjuti surat edaran tersebut. dan rapat nantinya akan melibati seluruh OPD, Instansi Terkait dan Pemerintah Kecamatan.

SHARE :
LINK TERKAIT