FGD KUA Siantan Selatan, Ikhwan Juga Jelaskan Syarat Pembutan Sertifikat Arah Kiblat

FGD KUA Siantan Selatan, Ikhwan Juga Jelaskan Syarat Pembutan Sertifikat Arah Kiblat

Kemenag Anambas (Humas)- Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Focus Grup Discussion di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.

Pada saat FGD tersebut Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ikhwan, S.Ag juga menjelaskan bagaimana cara mendapatkan sertifikat arah kiblat bagi masjid maupun mushalla yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pertama adapun persyaratannya ialah melampirkan surat permohonan Pengukuran Arah Kiblat;  Melampirkan SK Kepengurusan Masjid/Mushalla; Melampirkan surat persetujuan Pengurus terkait pengukuran ulang arah kiblat (bagi Masjid/Mushalla yang sudah berdiri); Melampirkan bukti kepemilikan atau status tanah Masjid/Mushalla (bagi Masjid/Mushalla yang baru akan dibangun)

Kedua adapun mekanisme pengajuan sertifikat arah kiblat yakni mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Seksi Bimas Islam, mengetahui Kepala KUA setempat;  Surat disposisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kepada Kepala Seksi; Melaksanakan Pengukuran/Verifikasi arah kiblat (berkoordinasi dengan pemohon terlebih dahulu sebelum melakukan pengukuran); terakhir Penerbitan Sertifikat Arah Kiblat.

“Saya berharap kepada seluruh pengurus masjid maupun mushalla yang belum melakukan pengukuran arah kiblat dapat mengajukan permohonan kepada Kemenag Anambas, agar tidak ada lagi masjid dan mushalla yang arah kiblat masih belum tepat pada arahnya.” ujar Ikhwan

SHARE :
LINK TERKAIT