38 Siswa Kelas 6 MIN Kepulauan Anambas Ikuti Ujian Madrasah
Kemenag Anambas (Humas)- Dimulai tahun pelajaran 2020/2021 Kemenag meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Hal tersebut menyusul keluarnya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang juga meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021. Sebagai gantinya, salah satu syarat kelulusan siswa madrasah adalah Ujian Madrasah. Pada tahun pelajaran 2021/2022, MIN Kepulauan Anambas melaksanakan Ujian Madrasah dengan merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2022. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa tujuan Ujian Madrasah adalah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan. Disebutkan pula bahwa fungsi Ujian Madrasah adalah (1) mengetahui capaian perkembangan peserta didik (2) umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan (3) merupakan salah satu persyaratan penentuan kelulusan siswa. MIN Kepulauan Anambas melaksanakan Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022 ini dengan Ujian tertulis. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, UM MIN Kepulauan Anambas dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 11 April 2022 dan berakhir sepekan kemudian pada tanggal 19 April 2022. Nashrullah,S.Pd.I (Kepala Madrasah) berharap semoga hasil UM tahun ini dapat mempermudah jalan bagi siswa peserta UM untuk mencapai Predikat Lulus, dan dapat memperlancar dan mempermudah para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, serta menggapai cita-citanya.