Kemenag Anambas (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Dr. H. Erizal, MH menghadiri rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas di Hotel Best Westrn Premier Panbil Batam. Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ini membahas mengenai tema perumusan kebijakan daerah terkait isu-isu strategis dan aktual dalam pembangunan kedepan bagi Anambas. Hadir dalam rakoor tersebut Bupati Anambas, Wakil Bupati Anambas, Ketua DPRD Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Ranai, Kodim, Danlanal Tarempa, Kapolres Anambas, Danlanudal Palmatak, Kacabjari Natuna di Tarempa, Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Kemenag Anambas. Dalam paparanya, Dr. H. Erizal, MH sampaikan 8 poin isu-isu aktual dalam arah kebijakan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebelumnya beliau menjelaskan bahwa tujuan hadirnya Kemenag ialah sebagai peningkatan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah; Peningkatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; Peningkatan umat beragama yang menerima layanan keagamaan; Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas; Peningkatan budaya birokrasi pemerintahan yang bersih, melayani dan responsive. Adapun isu-isu aktual yang beliau paparkan yang pertama terbatasnya jumlah penyuluh berkualitas dan terbatasnya sarana dan prasarana untuk itu perlu meningkatnya kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama seperti menambah jumlah penyuluh satu desa satu penyuluh. Kedua masih minimnya siaran keagamaan yang berwawasan moderat di media masa dan diruangan publik sehingga perlu pembekalan moderasi beragama bagi pejabat pemerintah,tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, dan kepala sekolah/madrasah. Ketiga meningkatnya keselarasan relasi agama dan budaya yang mana jumlah produk budaya berbasis agama yang memberi manfaat terhadap kesejahteraan umat (wisata religi) harus ditingkatkan, sehingga dapat menggalakkan kegiatan ekspresi budaya yang mengandung nilai agama, seperti bersunat, akad nikah, berinai, pawai hari besar keagamaan, berzanji, seni qasidah, kompang, dll. Keempat masih ada pernikahan tidak tercatat (nikah siri) dan masih meningkatnya pernikahan dibawah usia 19 tahun, untuk itu perlu diadakan sosialisasi secara masif dan pembinaan oknum nikah siri (mou pemda-pa dan kemenag) dan pembinaan remaja pranikah di sekolah/madrasah. Kelima meningkatnya pengumpulan, pemberdayaan dan pengelolaan dana zakat, infaq dan shodaqah, meningkatnya dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pengelola zakat. Untu itu perlu membuat perda zakat dan diberikan penguatan dan pelatihan nazir wakaf menuju zakat produktif. Keenam meningkatnya kwalitas sarana dan prasarana pendidikan dan meningkatnya jumlah peserta didik pada madrasah, maka perlu pembangunan raudhatul athfal (ra), pembangunan pesantren di pulau jemaja dan pembatasan kuota calon siswa/siswi sekolah umum pada saat ppdb. Ketujuh meningkatnya pemenuhan dan distribusi tenaga pendidik bebasis kebutuhan dan meningkatnya tenaga pendidik yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k). Maka di harapkan keikut sertaan guru madrasah mengikuti tes p3k dan adanya tunjangan guru madrasah. Kedelapan minimnya persentase siswa/santri madrasah, pendidikan diniyah, pesantren , sekolah keagamaan yang mengikuti kompetisi ditingkat provinsi, nasional maupun internasional. minimnya persentase kafilah mtq/stq anambas yang mendapatkan juara pertama pada tingkat provinsi dan nasional. Untuk itu perlu peningkatan kwalitas tenaga pendidik, peningkatan sarana prasarana pembelajaran,mengadakan mou/pendampingan dengan pihak ketiga. mengirimkan peserta didik ke pusat belajar, mendatangkan pelatih, mempersiapkan fasilitas yang memadai, membuat perda wajib bisa baca kitab suci dan memberikan insentif da’i, guru tpq dll.