Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada jemaah yang telah berada di Makkah maupun yang akan tiba untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota perhajian menjelang puncak haji. Edaran ini diterbitkan seiring dengan kebijakan Pemerintah Saudi yang semakin memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Makkah.
Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. Sudah 80% dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah, layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
Fase pemberian layanan jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat pada gelombang I sudah selesai. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mendata total ada 229 kelompok terbang (kloter) dengan 90.131 jemaah haji dan petugas kloter yang mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah secara keseluruhan telah dilaksanakan. Kecuali jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, seluruh jemaah di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.
Keberpihakan pemerintah terhadap jemaah lansia tidak hanya pada fasilitasi layanan akomodasi, transportasi, kesehatan, bimbingan ibadah, dan petugas khusus, namun juga penyediaan katering khusus yang sesuai dengan karakteristik kebutuhan jemaah lansia.