Kemenag Anambas (Humas)- Dalam rangka optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penyelenggaraan Haji Tahun Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi dan menindaklanjuti Surat Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nomor 2120/II.1/0225, tanggal 7 Februari 2025 perihal Undangan Sosialisasi Implementasi Kepesertaan JKN Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas dalam hal ini di wakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Muslimin Can mengikuti Sosialisasi Implementasi Kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia, dilaksanakan melalui daring via zoom meeting. Selasa 11 Februari 2025. "Jaminan Kesehatan Nasional ini berfungsi dalam peningkatan layanan kesehatan bagi jemaah serta mampu menjamin para jemaah haji sebelum berangkat, saat pelaksanaan hingga kepulangan haji," ungkap Muslimin Can. " Untuk jemaah haji dari Kabupaten Kepulauan Anambas akan di cek dan di persiapkan keaktifan status JKN/BPJS nya,"tambahnya. Dengan adanya Sosialisasi Implementasi Kepesertaan JKN Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi ini diharapkan semakin paham bahwa perlunya jaminan kesehatan bagi jemaah.